Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi mereka yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Syarat pertama untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen, termasuk paspor.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Selain KTP, calon pemegang paspor baru juga harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopinya. Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan umur seseorang.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Salah satu syarat dokumen lainnya untuk membuat paspor baru adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.

4. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) juga harus disertakan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. KK digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat tinggal pemohon.

5. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua juga harus disertakan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Surat ini diperlukan untuk memberikan persetujuan dari orang tua atau wali dalam mengurus paspor.

6. Surat Keterangan Nikah (untuk pemohon yang sudah menikah)
Untuk pemohon yang sudah menikah, Surat Keterangan Nikah juga harus disertakan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Surat ini digunakan sebagai bukti status perkawinan.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, calon pemegang paspor baru dapat mengurus pembuatan paspor dengan lancar. Proses pengurusan paspor biasanya dilakukan di kantor Imigrasi terdekat dan membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kecepatan proses dan kelengkapan dokumen yang disertakan. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan teliti sebelum mengurus pembuatan paspor baru.