Pilihan untuk tidak memiliki anak atau yang sering disebut sebagai childfree, menjadi sebuah fenomena yang semakin populer di kalangan masyarakat saat ini. Banyak pasangan yang memilih untuk fokus pada karir, gaya hidup, atau alasan lainnya untuk tidak memiliki anak. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, memiliki anak merupakan salah satu tugas penting bagi setiap pasangan suami istri. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, Allah SWT menciptakan manusia agar dapat beranak cucu dan memperbanyak keturunan. Sehingga, memiliki anak merupakan sebuah anugerah dan amanah yang harus dijalankan dengan baik.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa setiap pasangan harus memiliki anak. Dalam Islam, diperbolehkan bagi pasangan untuk memilih untuk tidak memiliki anak atau childfree, asalkan alasan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya, jika pasangan memiliki alasan medis atau ekonomi yang kuat untuk tidak memiliki anak, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Namun, bagi pasangan yang memilih untuk childfree tanpa alasan yang jelas dan kuat, perlu untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Sebab, memiliki anak merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Selain itu, memiliki anak juga merupakan salah satu cara untuk memperbanyak keturunan dan menjaga kelangsungan umat manusia. Sehingga, meskipun diperbolehkan untuk memilih tidak memiliki anak, sebaiknya pasangan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan bijak.

Dengan demikian, pilihan untuk tidak memiliki anak atau childfree dalam Islam tidak diharamkan, namun perlu dipertimbangkan dengan bijak dan dengan alasan yang kuat. Sebab, memiliki anak merupakan sebuah anugerah dan amanah yang harus dijalankan dengan baik sesuai dengan ajaran agama.