Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri hotel dan restoran di Indonesia, menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja di sektor mereka. PHRI menegaskan bahwa peningkatan PPN ini akan berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa, termasuk harga makanan dan minuman di hotel dan restoran.

Dalam sebuah pernyataan resmi, PHRI menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor hotel dan restoran. Mereka berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada penurunan pendapatan bagi pekerja di sektor ini.

PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap industri pariwisata, yang merupakan salah satu sektor ekonomi utama Indonesia. Mereka menyatakan bahwa peningkatan harga dapat mengurangi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia, yang dapat berdampak pada pendapatan dan lapangan kerja di sektor pariwisata.

Sebagai gantinya, PHRI menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan alternatif kebijakan lain yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri pariwisata. Mereka juga mengajak pemerintah untuk berdialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk PHRI, untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Dengan adanya kebijakan peningkatan PPN ini, PHRI menegaskan pentingnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri pariwisata. Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan suara dan aspirasi dari berbagai pihak terkait, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.