Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini juga dapat meningkatkan risiko korban mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik yang serius.
Kementerian PPPA menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk pelecehan, termasuk pelecehan seksual, pelecehan verbal, pelecehan psikologis, dan pelecehan fisik. Tindakan pelecehan tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga dapat merusak keutuhan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dan anak dari pelecehan. Selain itu, Kementerian PPPA juga memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban pelecehan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Dalam upaya pencegahan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak serta mendorong perubahan perilaku yang lebih menghargai dan melindungi mereka.
Dengan tegas menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berharap agar masyarakat dapat bekerja sama untuk memberantas pelecehan terhadap perempuan dan anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka. Semua pihak diminta untuk melaporkan setiap kasus pelecehan yang terjadi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.