Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat regulasi sektor pariwisata di Indonesia agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri pariwisata saat ini.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global. Dengan adanya regulasi yang lebih baik dan komprehensif, diharapkan sektor pariwisata dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Beberapa poin yang ditekankan dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan antara lain adalah peningkatan kualitas layanan pariwisata, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan, promosi pariwisata yang lebih efektif, serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata. Selain itu, juga akan diatur mengenai tata kelola dan pengelolaan pariwisata yang lebih baik agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Kemenpar juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti asosiasi pariwisata, pelaku usaha pariwisata, akademisi, serta pemerintah daerah dalam penyusunan RUU tentang Kepariwisataan. Dengan melibatkan berbagai pihak tersebut diharapkan regulasi yang dihasilkan lebih representatif dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam industri pariwisata.

Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat semakin berkembang dan menjadi salah satu sektor unggulan yang mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat lokal serta melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia.