Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah kepiting yang kita makan adalah halal atau haram. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut MUI, kepiting yang halal untuk dikonsumsi adalah kepiting yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut. Sedangkan kepiting yang tidak halal adalah kepiting yang hidup di daratan atau kepiting yang mati sebelum ditangkap. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Islam yang mengharamkan memakan hewan yang mati karena penyakit atau sebab lainnya.

Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya memastikan kepiting yang akan dikonsumsi bersih dan tidak terkontaminasi dengan bahan haram lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan kehalalan makanan yang kita konsumsi.

Jadi, bagi umat Muslim yang ingin menikmati kepiting, pastikan untuk memilih kepiting yang hidup di air dan memastikan kebersihan serta kehalalannya sebelum dikonsumsi. Dengan demikian, kita dapat menikmati makanan yang lezat sekaligus tetap menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi.